Fakultas Hukum UNPAM Adakan  Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di Pasar Tradisional Cikupa

    Fakultas Hukum UNPAM Adakan  Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di Pasar Tradisional Cikupa

    TANGERANG - Fakultas Hukum Universitas Pamulang (UNPAM) adakan Pengabdian Kepada Masyarakat  (PKM) di Pasar Tradisional Cikupa dengan Tema "Sosialisasi Kepastian Hukum dan Hak-hak Konsumen  dalam Perjanjian  Jual Beli di Pasar Tradisional Ditinjau berdasarkan Undang-undang Nomor :8 Tahun 1999 Tentang  Perlindungan Konsumen,  Sosialisasi Perlindungan Hukum Terhadap Pasar Cikupa di Era Liberalisasi Perdagangan, Sosialisasi dan Edukasi Bahaya Pinjaman Online Ilegal, bertempat di kantor pengelola Pasar Cikupa, Kamis (15/6/2023).

    PKM yang digelar oleh mahasiswa fakultas hukum Universitas Pamulang ini merupakan salah satu bentuk perwujudan dari tridharma perguruan tinggi, yang terbagi 3 kelompok, 1 kelompok ada Lima Orang, Kelompok 4, kelompok 5 dan kelompok 7, dalam bentuk pengabdian.

    Dalam uraian para pembicara yang merupakan para mahasiswa Fakultas hukum menyampaikan 3 hal penting. 

    Salah satunya adalah Yanto Suprianto, Mahasiswa Semester 6 Universitas Pamulang berbicara dihadapan para pedagang, pengamanan pasar,  perwakilan pelanggan juga dihadapan para pengelola Pasar Cikupa.

    Yanto mengutarakan bahwa Sudah sepatutnya Pasar Cikupa yang letaknya sangat strategis dan pengelolaamnya pun  sudah sangat profesional di era modern ini perlu adanya perlindungan hukum  terhadap para pelaku usaha di Pasar tradsional Cikupa.

    Lebih jauh Yanto bersama Rekan Rekan se fakultas berharap ke depannya walaupun pasar cikupa masih dianggap pasar Tradisonal namun semua harus mampu bersaing secara sehat dan semua pelaku usaha yang ada mendapatkan perlindungan hukum, bagaimana tidak Pasar adalah tempatnya para pelaku usaha dan konsumen melakukan transaksi langsung, hal ini sadar atau tidak sadar status hukum secara jual beli bisa terjadi berulang ulang dan sah. Namun ada saja ada transaksi transaksi yang merugikan para pelaku usaha, '' Tandas Yanto.

    Sementara itu, Virda Rahayu Perwakilan Mahasiswa Unpam dari Kelompok 4 mengutarakan tentang pentingnya kepastian hukum dan hak hak konsumen dalam perjanjian jual beli dipasar tradisional ditinjau berdasarkan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

    Virda mengatakan bahwa Syarat terjadinya jual beli adalah adanya pembeli dan Penjual serta barang yang dijual, namun kadang kala dalam perjalanannya banyak konsumen atau pembeli adalah salah satu pihak yang dominan dirugikan atau salah satu pihak yang selalu saja di rugikan dalam transaksi jual beli, untuk itu ada Undang Undang yang melakukan upaya melindungi kerugian yang dialami oleh konsumen atau pembeli.

    "Konsumen adalah Raja, namun Raja sering di rugikan, maka sebagai Istilah bahwa Ada Payung Hukum untuk melindungi sang raja, '' tegas Virda.

    Sementara itu, Abdul Karim bersama 4 Rekannya menyampaikan sosialisasi terhadap para peserta yang hadir tentang bahaya pinjaman online yang sekarang lagi marak dan viral.

    Abdul Karim memaparkan hendaknya masyarakat teliti dan mampu mencermati tentang apa itu pinjol dan persyaratannya.

    Menurut Karim, Pinjol yang resmi adalah mereka yang perusahaannya sudah terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan). 

    Jika masyarakat menemukan Pinjol ilegal dapat melaporkan atau mengadukan kasus pinjol ilegal  ke Kepolisian untuk proses hukum htts://patrolisiber.id/ dan info@cyber.polri.go.id selain itu masyarakat dapat melaporkan kepada satgas Waspada investasi untuk pemblokiran ke  waspadainvestasi@ojk.go.id selain itu juga masyarakat bisa mengadukan konten ke kominfo melalui aduankonten.id, aduankonten@kominfo.go.id  atau menghubungi 08119224545.

    "Agar hati hati melakukan pinjaman jenis ini, banyak kasus ditempat. Lain jika kita melakukan transaksi Pinjol dikhawatirkan data pribadi kita tidak terjamin kerahasiaannya, maka itu kenali Perusahaan Pinjol yang bakal kita lakukan transaksi terdaftar di OJK atau tidak.

    "Awas banyak pinjol Bodong, yang akhirnya Konsumen sendiri yang mengalami kerugian karena nilai bunga dan perubahan tidak pernah ada diperjanjian awal, '' tutup nya.

    Acara ini diakhiri dengan memberikan Plakat Sebagai bentuk penghargaan Para mahasiswa Unpam Fakultas Hukum ini kepada para pengelola Pasar Tradisional Cikupa. 

    Sosialisasi para mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang dihadiri oleh Serda Wartono Babinsa Cikupa Koramil 04, Bhucek wakil kepala pasar, Barja kepala keamanan pasar Cikupa, dan para pedagang pasar cikupa. (Hadi/Red)

    unpam tangerang
    Suhendi

    Suhendi

    Artikel Sebelumnya

    Di klaim Tanah Milik PT. Bumi sejahtera...

    Artikel Berikutnya

    Pengelola Pasar Tradisional Cikupa Apresiasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    537 Perusahaan Kelapa Sawit Beroperasi Tanpa HGU, Menteri Nusron Sampaikan akan Ada Sanksi

    Ikuti Kami