TANGERANG - Perusahaan yang memproduksi deterjen bermerk detel gen yang berada di kawasan industrial doson, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Kamis, (10/02/2022).
Diduga PT.Piscal Corpindo Semesta telah mencemari lingkungan, di karenakan limbah pabrik tersebut di buang langsung ke danau bekas galian pasir.
Sesungguhnya, limbah yang dihasilkan deterjen sangat merusak lingkungan. Karena deterjen merupakan hasil sampingan dari proses penyulingan minyak bumi yang diberi berbagai tambahan bahan kimia.
Seperti surfaktan (bahan pembersih), alkyl benzene (ABS) yang berfungsi sebagai penghasil busa, Abrasif sebagai bahan penggosok, Oksidan sebagai pemutih dan pengurai senyawa organik.
Serta Enzim untuk mengurai protein, lemak, atau karbohidrat untuk melembutkan bahan, larutan pengencer air, bahan anti karat dan yang lainnya.
Saat awak media terjun langsung ke lokasi pembuangan limbah dan berjumpa dengan keamanan perumahan, ketika di tanya terkait apakah pabrik tersebut masih buang limbah ke danau tersebut. (03/02/2022).
Beliau mengatakan, " Masih pak, soalnya kalau lagi buang limbah, suka muncul tuh seperti buih gitu, terus ikanya juga pada mati" Ujarnya.
Sementara itu, yoki manajer operasional perwakilan dari perusahaan saat dikonfirmasi oleh awak media terkait hal tersebut.(03/02/2022).
Yoki mengatakan "Mungkin itu limbah cucian kain pak, dan saya pun akan menyampaikan perihal ini kepada pimpinan pusat, kalau terkait dengan izin, bapak silahkan saja cek langsung ke pemda" Singkatnya.
Dilokasi Terpisah Nuryadi Sekjen DPP LSM GEMPPAR kepada awak media mengatakan, Berdasarkan peristiwa tersebut ada beberapa ancaman pidana terhadap pencemar lingkungan menurut UU PPLH.
Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut:
Pasal 60 UU PPLH:Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Pasal 104 UU PPLH:Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000, 00 (tiga miliar rupiah).
Baca juga:
Amsakar Tinjau Kebakaran di Sagulung
|
Sedangkan, Taufik selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup saat dikonfirmasi melalui telepon selluler belum merespon.
(Sopiyan)